Universitas Palangka Raya (UPR) melalui bagian Kemahasiswaan secara resmi menyampaikan Surat Keputusan (SK) Rektor terkait peninjauan dan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.
Dalam SK tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dan pertimbangan terhadap berbagai permohonan penyesuaian UKT yang diajukan oleh mahasiswa. Melalui proses seleksi administrasi dan verifikasi, mahasiswa yang memenuhi kriteria tertentu diberikan keringanan berupa penurunan golongan UKT atau bentuk kebijakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk info lebih lanjut bisa klik link berikut: https://drive.google.com/file/d/1IYYRSnF0jKDTyMWMfR91llgnIPle45Vp/view?usp=drive_link